-->

Pekerjaan Jalan Madya-Landau Kodah Perpanjang 2 Kali, Dewan Tegaskan Hal ini

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Plank proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Madya-Simpang Sp 12-Landau Kodah yang dikerjakan oleh CV. Orang Mualang (OM) dengan nilai kontrak 12.207.976.000,00. Foto:ist
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Pekerjaan Peningkatan Jalan Madya-Simpang Sp 12-Landau Kodah yang dikerjakan oleh CV. Orang Mualang (OM) dengan nilai kontrak 12.207.976.000,00 sudah berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2022 yang lalu. Oleh Dinas PUPR Kabupaten Sekadau pihak pelaksana diberikan perpanjangan waktu 50 hari sampai dengan 18 Februari 2023. Karena belum juga selesai, kini Dinas PUPR Kabupaten Sekadau kembali memberikan perpanjangan waktu 50 hari kerja yang kedua kali mulai 19 Februari-April 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang juga Anggota Komisi II, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, melihat jangka waktu 50 hari yang diberikan sudah berakhir, maka dalam hal ini sebagai anggota DPRD memiliki kewajiban untuk mempertanyakan hal ini ke Dinas terkait.

"Dalam hal ini, tentunya muncullah mekanisme lanjutan terkait dengan kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini yaitu Dinas PUPR. Jadi sesuai aturan yang saya baca, sekarang kebijakannya ada dua yaitu diperpanjang sesuai ketentuan dan kebutuhan yang dibutuhkan dilapangan atau bisa dilakukan dengan pemutusan kontrak sesuai dengan kebijakan tersebut," kata Ari Kurniawan Wiro saat di wawancara oleh media ini. Sabtu (4/3/2023).

"Karena pekerjaan ini merupakan dana pinjaman daerah jadi pekerjaan ini harus selesai, jangan sampai masyarakat kita di rugikan 2 kali. Tentunya kami juga meminta agar pekerjaan tersebut di selesaikan dengan semaksimal mungkin karena harapan masyarakat jalan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan awal," tegasnya.

"Kami dari DPRD juga meminta ketegasan dari aturan mengenai hal tersebut. Jika harus melewati mekanisme denda, tentunya harus di cek dengan betul agar nantinya tidak timbul hal baru terkait denda tersebut. Namun jika dalam hal ini aturan memperbolehkan untuk perpanjangan ya kami juga bersyukur tapi dengan harapan agar pekerjaan ini harus selesai dengan semaksimal mungkin sesuai dengan harapan masyarakat," pintanya.

"Kami berharap dengan diberikannya kesempatan kedua ini dengan jangka waktu 50 hari kedepan, pekerjaan tersebut harus sudah selesai," harap Ari Kurniawan Wiro.

Sebelumnya, dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo mengatakan, kontraktor pelaksana diberikan kesempatan kedua kepada sampai 50 hari kedepan.

"Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan terakhir. Jika sudah diberikan kesempatan dan masih belum selesai, maka kontrak akan diputuskan," kata Heri Handoko Susilo, Selasa (20 Februari 2023) lalu usai mengikuti rapat kerja Komisi II di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau.

"Untuk itu tentunya kami juga berharap agar dalam jangka waktu 50 hari kedepan pekerjaan tersebut bisa terselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya. (tim liputan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini