-->

Ada Pengaduan Masyarakat, Komisi II DPRD Sekadau Panggil PT. Agro Andalan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan. Foto:as 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat kerja bersama pihak PT. Agro Andalan (DSN Group). Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Sekadau, Senin (13/3/2023).

Rapat antara Komisi II DPRD Sekadau dengan pihak PT. Agro Andalan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Desa Setawar pada tanggal 6 Maret 2023 Nomor: 410/16/Pem/2023 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Sekadau perihal pemberitahuan terkait keluhan masyarakat Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu mengenai situasi air sungai yang tercemar oleh limbah perusahaan PT. Agro Andalan di wilayah desa Setawar.

Dalam rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sekadau, Handi, Ketua Komisi II, Bambang Setiawan, Anggota Komisi II lainnya, Liri Muri, Ari Kurniawan Wiro, Yodi Setiawan dan Mathius Candra Dawi. Selain itu juga dihadiri Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas terkait lainnya.

Usai rapat kerja, Ketua Komisi II, Bambang Setiawan, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah memenuhi aspirasi masyarakat Desa Setawar untuk memanggil pihak PT. Agro Andalan atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran air sungai oleh limbah perusahaan di wilayah Desa Setawar.

"Disampaikan kepada kami, klarifikasi perusahaan (PT. Agro Andalan) bahwa pencemaran tersebut sudah diatasi. Kita juga sudah memberikan penekanan kepada mereka untuk memenuhi beberapa tuntutan masyarakat," jelas Bambang. 

"Penekanan dari kami agar pencemaran limbah perusahaan ini tidak terulang kembali dan berhati-hati dalam pengendalian limbah itu," timpalnya. 

"Untuk suplay air bersih kepada warga setempat kita juga sudah berikan penekanan agar segera mencukupi kebutuhan warga yang terdampak," pungkasnya. (as) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini