-->

Tak Mau Kembalikan Uang Negara, 2 Mantan Aparatur Desa Jalani Pemeriksaan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono. Foto:int
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini sedang memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013-2019, serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.I.K melalui Kasatreskrim, Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penetapan kasus tersangka terhadap kakak-adik AS dan IS.

"Keduanya adalah oknum mantan aparatur desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara," jelas Iptu Rahmad Kartono di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS kemudian diminta untuk mengembalikan jumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari.

Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," beber Rahmad.

Hanya saja, atensi dari Inspektorat tersebut diabaikan kedua tersangka. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka," beber Iptu Rahmad Kartono.

Dan hari ini, Senin (6/2/2023), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.

"Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," tutup Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono. (hms_polres)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini