Landak Kalbar, Suaraborneo.id – Bupati Landak periode 2017-2022, Karolin Margret Natasa menghadiri Ngopi Santai dalam agenda reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, di daerah pemilihannya yakni Kabupaten Landak dengan menyerap aspirasi guru Honorer dengan dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1, Cornelis bertempat di salah satu cafe di Kecamatan Ngabang, Sabtu (11/02/23) sore.Ngopi Santai dalam agenda reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Angeline Fremalco. Foto:dki
Dalam reses tersebut, guru honorer menyampaikan aspirasi terkait dengan status mereka yang saat ini belum jelas terutama untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.
Karolin menyampaikan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Landak dirinya sudah mengupayakan sebaik mungkin tekait tenaga guru terutama guru honorer mulai dari memperjuangkan formasi guru pada penerimaan PNS, PPPK, Honorer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
“K2 yang sudah masuk database jangan lagi masuk honor BOS dan itu saya angkat ke honorer Pemda, tetapi masih ada kendala seperti tidak semua pendidikannya sesuai dengan standar yang ditetapkan melalui undang-undang guru dan dosen, jadi mungkin ada yang dipindahkan dari tenaga guru menjadi pegawai lain di Pemda, itu tidak apa yang penting sudah honor Pemda. Terkait passing grade PPPK ini menjadi PR Pak Cornelis dan nanti juga saya tanyakan kembali ke Pemda Landak, karena waktu saya selesai menjabat kalau tidak salah ini belum ada petunjuk teknis terkait pembayaran gaji dan lain-lainya,” ucap Karolin.
Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1, Cornelis menjelaskan bahwa kewenangan kepegawaian tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat yakni Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga daerah tidak bisa berbuat terlalu banyak.
“Jadi, Bupati, Walikota dan Gubernur tidak ada wewenang tetapi disuruh mengurus itu anehnya, semua itu ditarik ke pemerintah pusat, semua dilarang termasuk menangkat guru honorer dan jika mengangkat honorer, Dana Alokais Umum (DAU) bisa dipotong. Ini persoalan sudah dibahas lintas komisi tetapi muaranya akan kembali ke komisi 2, jadi kalau ada data terkait guru honorer itu tolong dibikin surat resmi ditujukan ke komisi 2 dengan data yang lengkap dan tembusannya ke Cornelis anggota komisi 2 sehingga kita komisi 2 akan membahas itu,” jelas Cornelis.
Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco menerangkan bahwa dirinya terus berupaya memperjuangkan guru di Kalimantan Barat baik yang PNS maupun honorer dengan melakaukan koordinasi mulai dari tingkat pusat maupun daerah, karena tugas guru sangat besar dalam peningkatan sumber daya manusia di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat.
“Salah satu contoh kecil saja, pada waktu itu ada penerimaan PNS guru agama, ada miss komunikasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait guru agama hanya ada kuota untuk guru agama islam saja, sehingga saya langsung berkordinasi dengan pak Cornelis kemudian beliau langsung berkoordinasi dengan Menpan RB dan langsung ada tindak lanjut dari pemerintah pusat dan akhirnya ada penerimaan guru agama untuk katolik dan kristen. Untuk itu terkait status guru honorer saya juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat sebagai mitra kami di Komisi 1,” pungkasnya. (dki) .