Rapat dengar pendapat bersama dinas perkebunan Landak (foto mc) |
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis, didampingi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Landak Muhidin, Minadinata, Ambrosius Mawardi, dan Yohanes Desianto. Dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD Bidang Aset, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan Perwakilan Masyarakat.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan agenda rapat hari ini adalah Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PKKR Aset Badan Milik Negara (BMN).
“Agenda rapat hari ini adalah bermediasi persoalan sengketa status tanah Ex PPKR Aset Badan Milik Negara.” Ujar Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun.
“Supaya pemerintah yang melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun agar status tanah tersebut jelas.” Ujar Evi Juvenalis.(mc)