-->

PU Fraksi DPRD Terhadap Perubahan Perda Pengelolaan Arsip Daerah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyampaian pemandangan umum oleh Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh, Paulus Subarno. Foto:novi
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar paripurna Ke-9 masa sidang Ke-1, dengan agenda Pemandangan Umum (PU) frkasi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/10/2022). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil Ketua II, Zainal. Paripurna juga dihadiri 15 anggota DPRD lainnya, Staf Sekretariat DPRD, Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Adapun delapan fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan PU tersebut adalah fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi Hanura, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Persatuan. 

Salah satu fraksi DPRD yang menyampaikan Pemandangan Umum dari fraksi Hanura dengan juru bicara Paulus Subarno menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah:

1. Raperda yang disampaikan belum mengakomodir pencipta arsip pada tingkat pemerintahan desa sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012.

2. Raperda yang disampaikan lebih kepada perubahan nomenklatur dari penggunaan lembaga kearsipan menjadi Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang juga justru mengaburkan subyek rumusan.

3. Perubahan dalam Raperda belum juga mencakup perubahan ketidak konsistenan penggunaan nomenklatur partai politik di pasal (7), pasal (29) dan pasal (46) serta pasal-pasal lainnya dalam perda nomor 4 tahun 2015 yang menggunakan nomenklatur organisasi politik, penggunaan nomenklatur perorangan menjadi perseorangan.

Selain itu, terkait dengan situasi dan kondisi saat ini, fraksi Hanura juga menyampaikan beberapa hal yakni:  

1. Pemerintah Daerah harus fokus mengantisipasi dan menangani dampak bencana banjir yang saat ini sedang melanda hampir semua wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau. 

2. Pemerintah Daerah jangan mudah  menghibahkan atau memberikan aset kepada Instansi Vertikal dan harus tetap memperhatikan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (Nv).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini