-->

Jawaban Eksekutif terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

paripurna Ke-9 masa sidang Ke-1, dengan agenda jawaban atau penjelasan eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap nota pengantar Bupati tentang Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah. (Foto:nv/as) 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar paripurna Ke-9 masa sidang Ke-1, dengan agenda jawaban atau penjelasan eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap nota pengantar Bupati tentang Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (13/10/2022). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Zainal dan didampingi Wakil Ketua I, Handi. 

Hadir pada Paripurna tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi, 15 Anggota DPRD lainnya, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Bupati Sekadau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan  kepada eksekutif. 

"Kami menyambut baik atas masukan, saran dan pendapat yang bersifat konstruktif untuk perbaikan materi substansi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dan tentu kami akan menindaklanjutinya dengan beberapa perbaikan sesuai masukan dan hasil pembahasan bersama-sama dengan anggota dewan," ungkapnya. 

Terhadap beberapa masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. terhadap konsideran menimbang dalam rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 4/2015 tentang pengelolaan arsip daerah, kami berterima kasih atas masukan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan dalam permendagri nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan perubahannya kami memandang perlu mempertegas dasar pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga pertimbangan tersebut betul-betul objektif;

2. bahwa perubahan yang dilakukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 4/2015 tentang pengelolaan arsip daerah, secara yuridis dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. hal ini mengingat perda ini adalah perda yang berdiri sendiri dan terpisah pengaturannya dengan perangkat daerah, sehingga untuk pertimbangan pelaksanaan kewenangan daerah dibidang kearsipan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

3. terhadap pembentukan lembaga kearsipan daerah sebagaimana masukan yang telah disampaikan dan setelah mencermati ketentuan dalam pp 28/2012 tentang pelaksanaan uu nomor 43 tahun 2009, perlu dilakukan penegasan kedudukan lembaga kearsipan daerah tersebut sesuai dengan saran yang telah disampaikan agar mempertegas lingkup dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas urusan pemerintah dibidang kerasipan di daerah

4. sehubungan dengan mengakomodir pemerintah desa selaku pencipta arsip, dapat kami jelaskan bahwa di dalam ketentuan pasal 10 dan pasml 11 pp 28/2012 tidak secara tegas menyebutkan pemerintah desa sebagai salah satu pencipta arsip. namun demikian, dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip dilingkungan daerah kabupaten/kota, yang dapat dimaknai bahwa pembinaan tersebut termasuk  mencakup pemerintah desa didalamnya yang berada dalam pembinaan kecamatan dan perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa.

5. sehubungan dengan SDM dan sarana prasana kearsipan, dapat kami jelaskan bahwa saat ini SDM yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten sekadau belum memenuhi ketentuan yang syarat karenaseharusnya setiap perangkat daerah harus memiliki arsiparis dan dilakukan peningkatan kompetensi SDM. namun jumlah arsiparis yang ada masih sangat terbatas dan belum memperoleh peningkatan kompetensi melalui diklat karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. selain itu sarana dan prasarana masih memadai, diantaranya belum memiliki kantor dinas yang terpisah serta belum memiliki depo kearsipan yang memadai. (Nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini