-->

PU Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:novi
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke-8 masa persidangan ke-3 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD perubahan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (23/9/2022).

Rapat dipimipin oleh Wakil ketua 1, Handi dan didampingi Ketua DPRD, Radius Efendy dan Wakil Ketua 2, Zainal.

Hadir pada paripurna tersebut 18 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, kepala SKPD dan tamu undangan.

Adapun 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan PU tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat.

Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pemandangan Umum, Fraksi Hanura, dengan juru bicara, Paulus Subarno mengatakan, Fraksi Hanura meminta penjelasan beberapa hal, diantaranya:

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar merasional kembali kenaikan belanja barang dan jasa sebesar Rp23,7 milyar terutama belanja perjalanan dinas sebesar  Rp.5,6 milyar dengan memperhatikan urgensi dan sisa waktu pelaksanaan anggaran.

2. Pada belanja modal, terdapat peningkatan alokasi belanja modal alat kantor dan rumah tangga, fraksi Hanura berpendapat hal tersebut bukan
merupakan prioritas dan sudah cukup besar dialokasikan dalam APBD murni sebesar Rp 805 milyar, demikian juga halnya dengan alokasi belanja modal komputer sebesar Rp 26 milyar, agar tidak dialokasikan kembali.

3. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor
pada SKPD-SKPD yang dibeberapa SKPD kondisinya sangat memprihatinkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

4. Pemerintah daerah agar menjelaskan kembali pelaksanaan pinjaman
daerah, baik dari sisi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan secara fisik, serta
langkah-langkah strategis apabila terjadi keterlambatan atau bahkan tidak
terselesainya pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun anggaran. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini