-->

ASN Pemprov Kalbar Diharapkan Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (kanan). Foto:adpim 
DENPASAR, Suaraborneo.id - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat  Ria Norsan, mengikuti Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN Seluruh Indonesia pada Pemilihan Umum tahun 2024, yang dihadiri Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bahgjja, di Hotel The Trans Resort Bali, Seminyak, Selasa (27/9/2022).

Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk peraturan berkenaan dengan penanganan pelanggaran netralitas ASN. Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Mendagri beserta Kepala BKN sebelumnya telah menandatangani kesepakatan dalam melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.

"SKB dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah interpretasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama, KPU sebagai penyelenggara utama karena pelaksanaan kegiatan adalah KPU. Bawaslu sebagai pengawas proses penyelenggara utama. Dengan demikian proses yang baik saat ini menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan kedepan pengaturan tentang netralitas ASN. Sudah saatnya ASN untuk lebih berhati-hati. ASN harus tahu bagaimana menggunakan medsos, ASN tidak ikut dalam polarisasi pembelahan jika terjadi kompetisi yang ketat pada pilpres mendatang. Sosmed mampu membuat eskalasi tinggi, sosmed akan menjadi perhatian Bawaslu baik dalam pelanggaran netralitas ASN, fitnah, hoax hingga black campaign," tegas Ketua Bawaslu RI dalam arahannya.

Pria kelahiran Medan ini juga berharap nantinya akan ada upaya konkrit dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Termasuk dengan adanya, sehingga PKPU akan lebih kuat lagi. Tujuannya tak lain untuk menjaga ASN ke depan agar tidak menyalahgunakan kewenangan hak politiknya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Kalbar menyampaikan bahwa pertemuan bersama Bawaslu RI, Kemendagri dan Kesbangpol RI ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam menatap Pemilu tahun 2024, yang sudah diatur berdasarkan Undang - Undang dalam menjaga netralitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya harap agar bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang, sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan akan tetapi untuk profesional, serta bijak dalam bermedsos," harap Ria Norsan. (Aisa/adpim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini