-->

GNPK-RI Sekadau Sudah Terdaftar di Kesbangpol

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Ketua GNPK-RI, Asmuni saat menerima Surat Keterangan Mendaftar (SKM) dari Kesbangpol Kabupaten Sekadau
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Organisasi kemasyarakatan Pengurus Daerah  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK-RI) Kabupaten Sekadau sudah sah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sekadau. Hal itu disampaikan Ketua PD GNPK-RI Kabupaten Sekadau, Asmuni kepada media ini. Senin (22/8/2022). 

Asmuni mengatakan, hari ini organisasi kita (GNPK-RI) sudah sah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Keterangan Melapor (SKM) nomor 220/38/BKBP/VIII/2022.

"Dengan telah terdaftar di Kesbangpol artinya organisasi GNPK-RI ini sudah sah keberadaannya di Kabupaten Sekadau," kata Asmuni. 

"Organisasi harus didaftarkan supaya Pemerintah Daerah dan Masyarakat tahu keberadaan organisasi kita agar supaya organisasi kita sah keberadaannya dan diakui Pemerintah Daerah dan hal ini juga merupakan perintah dari Ketua Umum GNPK-RI pusat," tambahnya. 

Asmuni juga mengatakan tujuan melaporkan keberadaan organisasi kemasyarakatan adalah supaya dalam melaksanakan kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jadi hari ini tanggal 22 Agustus 2022 PD GNPK-RI Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan SKM dari Kesbangpol Kabupaten Sekadau," pungkasnya (Novi/Adv) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini