Kesal Jalan Rusak, warga (baju kuning) hadangi Kunjungan Ketua Parpol yang dikiranya rombongan Gubernur Kalimantan Barat |
Menurutnya, aksi tersebut terpaksa dilakukan karena sudah putus asa dengan kondisi kerusakan ruas jalan provinsi di kabupaten Kayong Utara yang tak kunjung diperbaiki. Meski sudah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait namun tak ditanggapi.
Ia juga mengaku binggung harus mengadu kepada siapa dan kemana lagi terhadap kerusakan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga Kayong Utara tersebut, terlebih kerusahan sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Sebelumnya ia mengira, jika yang ia hadang adalah rombongan kunjungan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Ternyata, yang dihadangi adalah rombongan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.
“Saya minta maaf kepada pak Lasarus yang dari PDI Perjuangan, jujur saya kira rombongan dari pak gubernur, jadi saya ini pun orang awam, jadi status jalan ini bukan kewenangan bupati, bukan kewenangan orang pusat, tapi kewenangan Gubernur Kalbar,” kata Juminggo.
Menanggapi kesalahpahaman tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memaklumi dan mengerti aksi yang dilakukan Juminggo. Lasarus menjelaskan, bahwa kerusakan jalan berstatus provinsi penghubung Siduk - Sukadana di Kayong Utara merupakan kewenangan pemerintah provinsi, karena berstatus jalan provinsi.
Menurut Lasarus, sesuai undang-undang, karena itu merupakan jalan provinsi, maka harus dibangun menggunakan APBD provinsi dan yang bertanggungjawab adalah gubernur sebagai kepala daerah ditingkat provinsi.
“Namanya masyarakat, warga, mereka inikan kecewa jalan ini sudah lama rusak tidak diperbaiki. Hidup setiap hari disitu kadang bawa orang sakit dan seterusnya, kalau saya sangat memahami, siapapun pejabatnya pasti mereka cegat termasuk saya,” kata Lasarus.
Setelah mendapat penjelasan dari Lasarus, warga tersebut pun membuka akses untuk kendaraan rombongan kunjungan Ketua Komisi V DPR RI melanjutkan perjalanan. (TN)