![]() |
| Rizal Karyansah SH kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa. Senin (22-12-2025). |
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak yang mengabulkan permohonan pemohon terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya, muncul laporan balik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelapor menyasar dugaan pemalsuan surat kuasa, dan pemberian keterangan palsu dalam proses praperadilan.
Kuasa hukum Muda Mahendrawan mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata mantan Dirut PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya Rizal Karyansah,SH menilai putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan adalah putusan sesat atau dark justice.
Karena itu Rizal berencana akan melakukan upaya hukum lain untuk membuktikan bahwa permohonan praperadilan adalah kesalahan besar.
Dalam konferensi pers Senin ( 22/12/2025).
Rizal menegaskan bahwa keterangan saksi pada permohonan praperadilan bertolak belakang dengan permasalahan sebenarnya.
Natalia Pemohon praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar berkoar-koar bahwa sebagai pihak ketiga dia lah korban. Karena merasa sebagai korban dia melakukan upaya hukum praperadilan.
"Kita hargai upaya itu," ujar Rizal.
Upaya pertama praperadilan tahun 2024 ditolak. Kemudian upaya kedua di bulan Juli 2025, namun upaya ketiga kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal.
Ditegaskan Rizal apapun putusan hakim tetap dihormati.
Namun ada SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar harus dihormati dan pertahankan.
Rizal mengungkapkan setelah dipelajari putusan dikabulkannya permohonan praperadilan ada kejanggalan.
"Ternyata ada keterangan dibawah sumpah yang disampaikan saksi dalam persidangan tidak benar, yaitu keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon," papar pengacara jebolan FH Untan tersebut.
Saksi tersebut ET diiajukan oleh pemohon. Dari 32 item yang ditanyakan ternyata tidak benar.
Uray Wisata merasa keberatan dan langsung melaporkan ke Polda Kalbar karena saksi ET telah memberikan keterangan palsu.
"Sekarang ini pelaporan tersebut sedang berproses," jelasnya.
Rizal menyebut, kliennya keberatan atas keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu, ia menyoroti penggunaan fotokopi surat kuasa yang dicantumkan sebagai alat bukti dalam putusan praperadilan.
Kemudian Rizal menambahkan ternyata terhadap terlapor Iwan Darmawan juga mendapatkan bukti di halaman 47 putusan praperadilan ada tercantum surat seolah- olah surat kuasa yang diberikan oleh Natalia sebagai direktur CV SWAN kepada Iwan Darmawan namun setelah dikonfirmasi Iwan Darmawan merasa tidak pernah mendapatkan surat kuasa.Dan kabarnya Iwan Darmawan telah melaporkan mengenai surat palsu tersebut ke Polda Kalbar, Senin 22-12-2025.
Kalau dikaji kata Rizal
perkara ini berawal dari perjanjian pribadi antara Iwan Darmawan dan Uray Wisata. Dalam laporan polisi yang dibuat Iwan Darmawan, tidak tercantum nama NT sebagai korban. Setelah dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor, laporan tersebut dicabut, dan menjadi dasar diterbitkannya mekanisme Restorative Justice (RJ) serta SP3 oleh penyidik.
Ia menegaskan, meskipun putusan praperadilan bersifat final, dan tetap dihormati, pihaknya menilai putusan tersebut tidak membatalkan perjanjian, kesepakatan damai, maupun pencabutan laporan polisi. Karena itu, Rizal mempertanyakan dasar hukum kelanjutan penyidikan atas laporan yang telah dicabut.
“Kami berharap Polda Kalbar menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu, dan pemalsuan surat kuasa yang digunakan dalam persidangan. Semua laporan ini sudah masuk, dan sedang diproses,” kata Rizal.
Seperti diketahui, laporan balik ke kepolisian tersebut muncul dalam rangkaian perkara praperadilan yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 November 2025. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk itu, hakim membatalkan SP3 kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.
Pengadilan menilai penghentian penyidikan berbasis RJ yang diterbitkan Polda Kalbar dinyatakan cacat formil karena perdamaian tidak melibatkan pihak yang dinilai sebagai korban sah.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sekaligus mengaktifkan kembali status tersangka terhadap Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan tersangka tertanggal 14 Agustus 2024.
Sementara itu di kesempatan yang sama kuasa hukum Iwan Darmawan, Uspalino,SH menyampaikan kliennya melaporkan inisial NT ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan surat kuasa yang digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Laporan tersebut dibuat karena Iwan Darmawan menilai terdapat kejanggalan dalam putusan praperadilan tertanggal 17 November 2025.
Uspalino menjelaskan, permohonan praperadilan yang dikabulkan tersebut merupakan pengajuan ketiga. Dua permohonan sebelumnya, masing-masing pada 17 November 2024 dan 23 Juli 2025, seluruhnya ditolak oleh pengadilan. Namun pada permohonan ketiga, yang diajukan oleh NT, hakim mengabulkan permohonan dengan objek perkara yang sama.
Menurut Uspalino, salah satu dasar yang dipersoalkan adalah keberadaan surat kuasa yang disebut-sebut diberikan NT kepada Iwan Darmawan, untuk melapor dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya ke Polda Kalbar. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima surat kuasa tersebut. Bahkan, dalam seluruh proses pemeriksaan di kepolisian, tidak pernah ditunjukkan adanya surat kuasa dimaksud.
“Surat kuasa yang digunakan sebagai bukti itu kami duga palsu. Klien kami tidak pernah menandatangani maupun menerima surat kuasa apa pun,” kata Uspalino.
Ia menambahkan, dalam laporan polisi awal yang dibuat Iwan Darmawan pada 20 Mei 2022, NT hanya berstatus sebagai saksi, bukan korban. Hal ini tercantum dalam dokumen SP2HP kepolisian. Oleh karena itu, perubahan posisi NT sebagai korban dalam putusan praperadilan dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Atas dugaan tersebut, Iwan Darmawan melaporkan NT ke Polda Kalbar dengan sangkaan pemalsuan surat, dan pemberian keterangan palsu. Pada Senin (22/12), Iwan Darmawan telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Polda Kalbar, dan menjawab sekitar 16 pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan Darmawan juga menegaskan dirinya tidak pernah menjadi staf atau pegawai CV Swan. Ia menyebut perjanjian kerja yang menjadi awal perkara, dibuat secara pribadi antara dirinya dan Uray Wisata selaku Direktur PDAM Kubu Raya saat itu, tanpa melibatkan NT maupun CV Swan.
“Jadi kalau dia bilang saya staf atau karyawan, saya harus nanya dong, gaji saya berapa, mungkin dalam ini ada BPJS, apa segala macam, ini tidak ada. Saya mitra kerja dengan Joko Simanjuntak suaminya NT, jadi saya selama pekerjaan dengan suaminya, bukan dengan NT, jadi sekali lagi saya terangkan saya bukan karyawan seperti disebut-sebut,” paparnya. (lyn)
