-->

Tingkatkan Integritas dan Akuntabilitas, 30 OPD Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penandatanganan perjanjian kinerja 30 Kepala OPD Pemkot Pontianak. (Foto: ist) 
Pontianak, Suaraborneo.id - Sebanyak 30 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken perjanjian kinerja, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota, Selasa (22/2/2022). 

Penandatanganan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perjanjian kinerja ini dalam rangka tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati. 

 "Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya.

 Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. 

 "Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, kata Edi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang. 

"Saya berharap agar apa yang telah ditandatangani ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," pungkasnya. (prokopim/eka). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini