-->

Deklarasi Hutan Adat Desa Setawar

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Rimba Engkulong/Bris, Rimba Bukit Jundak dan Rimba Geradok, bertempat di Rimba Engkulong/Bris Desa Setawar
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Pemerintah Desa Setawar menggelar kegiatan Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Rimba Engkulong/Bris, Rimba Bukit Jundak dan Rimba Geradok, bertempat di Rimba Engkulong/Bris Desa Setawar. Kamis (24/2/2022). 

Kegiatan ini di dukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), SPOS Indonesia, PT. Agro Andalan (DSN Group). 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Sandae mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah menjaga hutan dengan baik. 

"Hutan adat yang di usulkan oleh masyarakat ini merupakan hutan di luar hutan lindung dan ini merupakan hak masyarakat desa Setawar, hal ini perlu dilestarikan secara turun temurun dan ini merupakan tangung jawab kita bersama untuk menjaga kelestarian hutan adat,"  ujarnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Setawar, Agus mengatakan, dengan dibuatnya Peraturan Desa Setawar nomor 6 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan adat desa Setawar ini bertujuan untuk mempermudah perlindungan dan pengelolaan hutan adat yang dimiliki masyarakat desa Setawar. 

"Yang diatur dalam Perdes ini tidak keseluruhan hanya saja Rimba Engkulong/Bris, Rimba Bukit Jundak dan Rimba Geradok, terbentuknya Perdes ini juga berkat dukungan semua pihak," jelasnya 

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa Setawar karena telah memberikan kesempatan kepada SPKS untuk berpartisipasi dalam menjaga hutan.

"Kita beri apresiasi kepada masyarakat desa Setawar yang telah menjaga hutan karena ini merupakan komitmen kita bersama sehingga hutan bisa terjaga dan kami mendukung penuh masyarakat desa Setawar untuk terus menjaga hutan adat," ungkapnya 

Manager Senior, Corporate Social Responbility (CSR) PT. Agro Andalan, Imanuel mengatakan, PT. Agro Andalan berkomitmen untuk mempertahankan beberapa kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat. 

"Selamat kepada masyarakat desa Setawar  yang mempunyai hutan adat dan harapan kedepannya kita bisa terus bekerja sama dengan masyarakat Desa Setawar untuk menjaga hutan sehingga hutan bisa bermanfaat," pungkasnya

Selanjutnya dilakukan seremonial ritual adat dan penandatanganan prasati. (Novi).

Editor : Asmuni

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini