Bengkayang Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis hadiri Rapat Paripurna Perdana tahun 2022, dengan agenda Nota Pengantar (Penjelasan) Bupati Bengkayang terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang. Rapat Paripurna bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bengkayang, Jum'at (28/1/2022). Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus.
Adapun 5 Raperda tersebut yakni :
1.Raperda Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo
2.Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT.MBM (Membangun Bengkayang Mandiri)
3.Raperda Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung
4.Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan
5.Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Turut Hadir dalam rapat Paripurna diantaranya Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Forkopimda yang Hadir Kapolres Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta Perwakilan dari DANDIM 1202 SKW, Sertab kepala OPD dan Para Camat Se-kabupaten Bengkayang. (rinto).