Masyarakat Petani Plasma desa Kaliau saat menggelar aksi damai ke PT.KMP |
Koordinator aksi, Yosef, dalam aksinya menyampaikan, pada awalnya masyarakat sangat bersyukur PT. Kaliau Mas Perkasa datang kepada masyarakat sebagai perusahaan yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui program pembangunan kebun plasma kelapa sawit seluas 643 hektar. Dengan harapan yang besar kepada perusahaan, masyarakat mempercayakan pembangunan kebun tersebut yang diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat Desa Kaliau.
“Pada tahun 2012 ditetapkan untuk memulai pembangunan plasma. Dan dengan pemahaman masyarakat yang minim soal kelapa sawit, kami menunggu dengan sabar hingga pohon itu berbuah dan akan memberikan hasil yang baik sesuai janji pihak perusahaan kala itu. Namun harapan tinggal harapan, hasil yang ditunggu dan janji yang diberikan hingga saat ini tidak terealisasi,” kata Yosef, dalam rillis orasinya yang diterima redaksi suaraborneo.id, Kamis (18/11/21) kemarin.
Yosep mengatakan, sejak tahun 2017 masyarakat dibebankan dengan hutang Rp 41 Miliar dari pembangunan kebun tersebut. “Di tahun 2017 muncul hutang 41 miliar, namun kami tidak mendapatkan penjelasan dari mana hutang tersebut terbit,” ujarnya.
Jika mengacu pada saat ditetapkannya perjanjian pembangunan kebun plasma tahun 2012 bulan Februari, lanjut Yosef mengatakan, maka 48 bulan setelahnya tepat bulan Februari 2016 harusnya plasma itu sudah layak untuk menghasilkan produksi.
“Namun perjanjian bagi hasil baru disahkan pada tahun 2017, dalam hal ini apakah kami sebagai petani harus menanggung kerugian akibat tidak kompetennya perusahaan membangun kebun plasma,” ungkap Yosef.
Menurut Yosef, belakangan diketahui bahwa lahan yang ditunjuk oleh PT. Kaliau Mas Perkasa sebagai areal plasma sudah ditanam setidaknya dua tahun sebelum perjanjian plasma ditandatangani, artinya PT Kaliau Mas Perkasa sudah jelas membohongi masyarakat. Dari mana dasar hitungan hutang plasma 41 miliar bila tanaman yang ditunjuk tidak sesuai dengan perjanjian 2012.
“Perlu saya jelaskan bahwa sejak tahun 2017 bagi hasil yang diberikan sangat jauh dibawah harapan, bahkan tidak konsisten, bahkan laporan produksi dan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan terlebih dahulu kepada koperasi dan masyarakat. Namun masyarakat tetap dibebankan membayar hutang pembangunan plasma. Kalau seperti ini jelas saya katakan bahwa perusahaan ini bukan membantu tapi menindas petani plasma. Bila produksi tidak sesuai dengan harapan dan kondisi kebun tidak layak, apakah masyarakat harus menerima kondisi ini,” paparnya.
Lebih lanjut Yosef mengatakan, belakangan diketahui areal yang ditunjuk oleh PT Kaliau Mas Perkasa ternyata bermasalah. Areal tersebut sejak 2009 sudah didaftarkan sebagai calon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain. Dan areal tersebut tidak masuk ke dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa.
“Harusnya sesuai dengan perjanjian yang disetujui, areal plasma seharusnya berada di dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa. Hal ini membuktikan bahwa PT Kaliau Mas Perkasa hanya menjadikan masyarakat sebagai tameng dalam menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan lain. Koperasi dan masyarakat sudah bersabar cukup lama, walaupun sudah begitu lama disakiti, kami sudah mencoba menempuh langkah yang persuasive. Kami undang ke desa, hingga kecamatan, namun PT Kaliau Mas Perkasa nyatanya tidak bisa memberikan solusi apapun. Seolah-olah masyarakat hanya di anggap angin lalu,” paparYosef.
Yosef menegaskan dalam persoalan ini sejatinya masyarakat meminta kepastian dan keadilan atas perjanjian yang telah dibuat sert meminta realisasi yang jelas dari hasil plasma serta penjelasan soal hutang.
“Mulai detik ini kita harus memastikan letak titik koordinat calon lahan plasma kita dan diletakkan dalam izin lokasi PT KMP serta kualitasnya harus baik. Kita juga meminta pembaharuan perjanjian kerjasama yang kongkrit didampingi oleh pemerintah kabupaten, pihak-pihak independen yang memahami tata kelola plasma. Selain itu kita juga menginginkan perusahaan dapat melakukan kemitraan bukan sekedar bagi hasil, namun memanfatkan koperasi untuk pengadaan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), atau perbaikan infrastruktur jembatan dan hal lain yang bisa di swakelola oleh koperasi. Yang terakhir apabila dalam tempo 14 hari tidak ada niat baik dari perusahaan, maka areal akan kami kelola secara mandiri. Selanjutnya kewajiban hutang kami akan kami gugat ke hukum untuk mendapatkan nilai yang sesuai dengan lahan yang kami kelola,” pungkasnya. (TN)