-->

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD 2022

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat Paripurna ke- 9 masa persidangan ke - 1 dengan agenda, jawaban/penjelasan Eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi (PU fraksi) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022, bertempat diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (19/11/2021) 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II, Zainal dan didampingi Wakil Ketua I, Handi. 

Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi (PU Fraksi) terhadap Raperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022 dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa. 

1. Perencanaan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah didalam Raperda APBD tahun anggaran 2022 disusun secara inklusif dengan memperhatikan;

A. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat Kabupaten Sekadau terutama berkaitan dengan pandemi Covid-19 

B. Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana telah dituangkan didalam peraturan Bupati Sekadau Nomor 21 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2022 yang telah di sinkronisasikan dengan prioritas pembangunan Nasional, Provinisi serta pemenuhan standar pelayanan. 

C. Kemampuan keuangan daerah terutama persentase pendapatan asli daerah. 

2. Alokasi pembiayaan daerah yang dicanangkan dalam rancangan APBD tahun 2022 merupakan instrumen dalam kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur daerah dengan melakukan sinergi pendanaan yaitu yang berasal dalam pendapatan asli daerah (PAD), transfer dana ke daerah (TKD) atau pembiayaan hutang daerah (pinjaman daerah). 

3. Terkait pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pemerintah tetap menjaga perencanaan anggaran yang telah tertuang dalam rancangan APBD tahun 2022.

4. Berkaitan dengan manajemen sumber daya aparatur, pemerintah daerah tetap berpedoman pada undang-undang Nomor 5  tahun 2014.

5. Terhadap saran, usulan dan masukan  fraksi DPRD dalam pemandangan umum terkait program kegiatan dan Sub kegiatan yang dilaksanakan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara detail disampaikan dalam matrik jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD yang merupakan bagian yang tidak  terpisahkan dari jawaban yang disampaikan hari ini. 

"Untuk pinjaman daerah tersebut direncanakan sebesar 68,4 Milyar pada tahun 2022 kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD)," katanya.

Ia juga menjelaskan pinjaman tersebut dengan skema pengembalian dalam jangka tiga tahun, 15 Milyar pada tahun 2022, 25 Milyar tahun 2023 dan 23,7 Milyar tahun 2024.

Selanjutnya alokasi dengan sumber pinjaman daerah sebesar 50 Milyar diarahkan untuk peningkatan infrastruktur.

Selain itu dengan pendanaan yang sama pemerintah daerah juga harus memenuhi kewajiban yang timbul akibat adanya pinjaman tersebut dengan bungga sebesar 4,4 Milyar dan beban pelaksanaan administrasi sebesar 85 juta selama tiga tahun dan biaya  provinsi sebesar 171 juta yang hanya menjadi beban pada tahun anggaran 2022.

16 Anggota DPRD, OPD, Sekretaris Dewan dan staf lainnya serta tamu undangan. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini