Rapat Paripurna DPRD Sekadau
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat paripuna ke- 8 masa persidangan ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2021, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (22/9)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal.
Rapat paripurna dihadir juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Frans Zeno dan 18 anggota DPRD Kabupaten Sekadau lainnya serta tamu undangan lainnya.
Dalam Penyampaian nota pengantar yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Frans Zeno mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2021 dengan peraturan Bupati nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 70 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021.
"Hal tersebut merupakan langkah startegis dan konkrit yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 melalui penetapan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD telah dilakukan penyesuaian terhadap alokasi pendapatan dan belanja daerah antara lain dengan melakukan penyesuaian kemampuan fiksal daerah terutama kebijakan refocussing anggaran," jelasnya
Frans Zeno juga mengatakan bahwa langkah-langkah kebijakan ini telah kita lalui dengan proses yang cukup panjang dan komfrehensif serta sepenuhnya ditujukan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sekadau.
"Saya berharap kita semua dapat menjalankan tugas dan amanat konstitusional sesuai tugas dan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya
Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 oleh Sekda Kabupaten Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (Novi)