Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji |
PONTIANAK - Gunernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan mulai hari ini, Kamis (8/7/2021) pusat perbelanjaan A. Yani Mega Mall Pontianak, operasionalnya ditutup mulai pukul 17.00 Wib.
Kebijakan itu menyusul Kota Pontianak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Hari ini juga saya pastikan Mall A.Yani tutup jam 5, hanya saja untuk Hypermart dan apotek di Mall bisa melayani sampai jam 8, tapi tidak boleh ada pengunjung lagi," tegas Sutarmidji.
Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan modern hingga tempat hiburan malam ini tidak hanya berlaku di Kota Pontianak saja, melainkan berlaku di semua daerah di Kalbar. Pemberlakukan ini diambil tidak pandang bulu, sehingga semuanya harus patuh.
"Saya minta mall, super market lain ikut. Karaoke juga harus tutup sesuai ketentuan, saya ajak seluruh kepala daerah tegas dan tanpa pandang bulu," ujar Gubernur Kalbar.
Jika kebijakan ini dilanggar, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tak segan memberikan sanksi dengan menutup operasionalnya sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Berani bandel, tutup 1 minggu, bandel lagi ya tutup 1 bulan, pungkasnya.(TN)