-->

Masuk Zona Merah, Ini Intruksi Gubernur Kalbar Untuk Melawi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji 

PONTIANAK, suaraborneo.id - Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat intruksi Nomor :445/4773/DINKES-YANKES. C, pada Senin 31 Mei 2021.


Surat tersebut untuk menyikapi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Melawi yang saat ini masuk kategori Zona Merah atau resiko tinggi dengan skor 1.80.


Dalam intruksi itu, Gubernur Kalbar meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.


Selain itu ia juga meminta agar kapasitas fasilitas umum dibatasi hanya sampai 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.


Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, cafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 Wib, membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar - Bukit Mas Kalteng). Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.


Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19. 


Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.


Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menjelaskan, untuk status zona tersebut bisa satu sampai dua minggu, sehingga pihaknya akan mengirimkan sejumlah bantuan sebagaimana yang tercantum dalam intruksi gubernur sebagai ketua satgas Covid-19 Provinsi Kalbar.


"Dinkes Provinsi malam ini mengirim bantuan obat-obatan dan APD ke Melawi," kata Harisson, Selasa (1/6/2021). (TN) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini