Rapat Pleno KPU Kabupaten Sekadau |
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 28 Mei 2021, rapat pleno bertempat di Aula Gedung Kateketik Sekadau. Kamis (3/6)
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban dan disaksikan oleh Forkompimda, Bawaslu dan Partai politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau kembali menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.
"KPU menetapkan pasangan Aron - Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah," jelasnya
"Berita acara rakapitulai hasil perhitungan suara pilkada dan berita acara di buat lima rangkap dan di tandatangani," tambanya
Setelah di tetapkan dan di sahkan no 10/PL.02.7-Kpt/1609) KPU-Kab/Vl/2021 tentang penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pilkada 2020, berita acara masing-masing satu rangkap di serahkan ke ketua DPRD Kabupaten Sekadau, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan arsip KPU. (Novi)