-->

Komnas Perempuan: Perlindungan PRT Perlu Payung Hukum yang Komprehensif

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional pada 16 Juni tahun ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189. DPR RI juga didesak untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 
 
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT. Hal tersebut dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.

Dalam peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional 16 Juni 2021, Komnas Perempuan berpandangan dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, pemerintah akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di mancanegara.

“Peringatan hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT demi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan PRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, Kamis (17/6). Olivia menyampaikan hal itu dalam diskusi publik "Satu Dasawarsa Konvensi ILO 189, Saatnya Indonesia Meratifikasi untuk Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga."

Dalam diskusi daring itu Olivia menyebutkan berdasarkan data ILO pada 2016 PRT Indonesia mencapai 4,2 juta orang, naik drastis dibandingkan angka 2008 yang hanya berjumlah 2,6 juta.

Menurut Olivia, keberadaan PRT tersebut memberikan kontribusi penting terhadap berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Tanah Air. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius.

Nur Kasanah salah seorang PRT mengungkapkan harapannya agar RUU PPRT dapat disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja, serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Sebenarnya kita menginginkan jam kerja yang manusiawi, tidak 18 jam kerja sehari. Itu kan rasanya kita tidak henti-hentinya menyelesaikan pekerjaan di rumah majikan, tengah malam kita dipanggil-panggil seperti itu," ungkap Nur Kasanah.

Perlindungan PRT

Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan RUU PPRT yang sekarang menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 telah mencakup isu-isu strategis bagi perlindungan PRT serta pemberi kerja.

“Mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kerentanan ini terjadi karena wilayah kerja PRT yang tertutup dari pengawasan pihak lain,” kata Tiasri Wiandani.

Dia menjelaskan data 2013-2019 terkait pekerja perempuan sektor informal, khususnya pekerja rumah tangga, setidaknya terdapat 29 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan yang terdiri dari kekerasan ekonomi, fisik, seksual dan psikis.

Berdasarkan dokumentasi kasus yang dikompilasi oleh Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dalam bentuk, antara lain kekerasan fisik, ekonomi, berupa penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, perdagangan orang serta kekerasan psikis berupa isolasi dan penyekapan.

“Ini beberapa kasus yang dilaporkan dan angkanya sangat tinggi dan ini menjadi prioritas kita bersama sebagai upaya untuk pencegahan keberulangan kasus-kasus ini terjadi diperlukan payung hukum yang komprehensif," ujar Tiasri Wiandani.

Pada masa pandemi COVID-19, pungkas Tiasri, lapis kerentanan PRT kian bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus. [yl/jm/ah]

Sumber : VOA

 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini