Pelaku pekerja PETI (kiri) |
Sekadau Kalbar, suaraborneo.id - Polres Sekadau Menggelar Press Realease penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekadau Hulu. Kegiatan Press Realease bertempat di Aula Polres Sekadau. Jum'at (28/5)
Dalam Press Realease Kapolres Sekadau AKBP K.Tri Panungko mengatakan bahwa dalam penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan.
"Satu orang berhasil dimanakan dengan barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan," jelasnya
Kapolres Sekadau, AKBP K.Tri Panungko menyatakan bahwa, pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu.
"Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," bebernya.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Sekadau," pungkasnya. (Novi)