KPU Sekadau Siap Laksanakan Penghitungan Suara Ulang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

SEKADAU, Suaraborneo.id - Pasca putusan Mahkamah Kon

Kantor KPU Kabupaten Sekadau 

stitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau tanggal 12 sampai dengan 16 April dipastikan akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pemilihan Bubati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan sejauh ini persiapan PSSU, persiapan teknis dan non teknisnya sudah siap. 


"Dengan pelaksanaan tanggal 12 nanti, hari sabtu tanggal 10 kita akan melaksanakan simulasi persiapan terakhir dan pada saat penghitungan surat suara ulang tanggal 12 sampai dengan 16 April nanti anggota KPU RI juga hadir di sini," kata Saban kepada suaraborneo.id, Kamis (8/4) 


Selain itu, dari Mabes Polri juga tadi sudah meninjau dalam rangka memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) dapat berjalan dengan lancar. 


"Mabes Polri meninjau kesiapan terkait keamanan dan ketersediaan logistik, teknisnya, apa ada kendala atau tidak. Intinya semuanya kita sudah siapkan " jelasnya


Drianus Saban juga mengatakan terkait  anggaran penghitungan suara ulang (PSSU) sedang diproses oleh Pemerintah Daerah.


"Intinya Pemerintah Daerah mendukung kesiapan anggaran PSSU ini," pungkasnya. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini