-->

Hari Pertama Razia Prokes PPKM di Sanggau Satu Orang Positif Covid-19

Editor: Redaksi
Sebarkan:

warga yang melanggar prokes langsung di tes Covid-19 dengan Rapid Antigen di mobile PCR 

SANGGAU, Suaraborneo.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau melakukan razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang dimulai pada Rabu (21/4/2021).


Sejumlah warga yang melanggar prokes langsung di tes Covid-19 dengan Rapid Antigen di mobile PCR yang mengikuti kegiatan razia. Bahkan, ada satu warga yang pura-pura tidur saat petugas akan merazia maskernya.


Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting mengatakan  razia dan penegakan disiplin prokes tersebut karena sejumlah pertimbangan, antara lain lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir dan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PPKM skala Mikro serta arahan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi.


“Implementasi dari beberapa hal tersebut, malam ini kita melaksanakan razia terpad. Terpadu dari sisi personil yang diturunkan, terpadu selanjutnya kita melakukan testing dan tracing secara massif. Kita tracing orang-orang yang melanggar prokes, dan langsung kita testing dengan Rapid Antigen,” ujar Ginting saat mengikuti razia prokes, Rabu malam.


Ditambahkannya, selama PPKM skala Mikro diterapkan pula jam malam. Operasional tempat usaha pada saat PPKM skala Mikro dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan wajib menerapkan prokes yang lebih ketat baik kepada pengunjung maupun pemilik.


“PPKM skala Mikro yang kita mulai hari ini selama 14 hari sampai tanggal 3 Mei. Setelah itu kita evaluasi lagi. Hasil tracing dan testing malam ini, kita jaring 31 pengunjung tempat usaha yang tidak mematuhi prokes, satu orang positif dan kita lanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR,” tutur Ginting.


Di tempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyebut pada pekan pertama PPKM skala Mikro, penegakan disiplin prokes, tracing dan testing diintensifkan di Kecamatan Kapuas.


“Minggu kedua nanti Kecamatan Parindu, Tayan Hilir, Tayan Hulu, Sekayam dan Entikong. Sasarannya warung kopi, tempat makan, dan toko-toko, jam 21.00 WIB malam harus tutup. Bagi yang melanggar, kita ada Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020, sanksinya bisa sampai pencabutan ijin tempat usaha yang melanggar prokes,” urai Siron. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini