-->

Tambah 84 Kasus Baru Covid-19, Satgas Provinsi Warning Dua Kabupaten

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson (tengah) 

PONTIANAK, suaraborneo.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengkonfirmasi adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kalbar sebanyak 84 orang pada Sabtu (13/3/2021).


Dari jumlah tersebut ada 9 orang dirawat di rumah sakit. Sementara sebaran kasus konfirmasi baru ini terdapat di Kota Pontianak 7 orang, Bengkayang 8 orang, Kubu Raya 4 orang, Landak 27 orang, Mempawah 28 orang, Sambas 2 orang, Sanggau 1 orang, Sintang 5 orang dan Ketapang 2 orang.


Selain itu Harisson juga mengumunkan adanya 27 orang yang dinyatakan sembuh tersebar di Kota Pontianak 3 orang, Kubu Raya 3 orang, Sintang 1 orang, Mempawah 1 orang, Kota Singkawang 1 orang, Kayong Utara 3 orang, Landak 3 orang, Sambas 4 orang, Sanggau 7 orang dan Kapuas Hulu 1 orang .


Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut membuat total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat hingga (13/3) ada sebanyak 5.148 orang, kasus sembuh 4.505 orang atau 87,50 persen dan meninggal dunia sebanyak 33 orang atau 0,63 persen.


Mencermati perkembangan kasus Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Landak dan Mempawah, dimana terus terjadi pertumbuhan kasus yang mengkhawatirkan, maka Harisson menegaskan Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar memberikan warning kepada Kabupaten Mempawah dan Landak. 


“Satgas Provinsi meminta agar, semua sekolah ditutup, masyarakat dianjurkan tidak berkunjung kesana (Landak dan Mempawah), kecuali untuk hal-hal yang sangat penting yang tidak bisa dihindari dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson kepada wartawan, Sabtu (13/3) pagi.


Harisson juga meminta agar Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah dan Landak harus terus aktif melakukan tracing, testing, treatment, lakukan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan oleh Pemerintah utk kasus positif dengan CT dibawah 29, agar tidak terjadi penularan, isolasi mandiri yang diawasi oleh RT/RW Kepala Desa bagi kasus positif dengan Ct 29 ke atas. 


“Bila satgas Kabupaten tidak mampu melaksanakan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan pemerintah maka orang dengan kasus konfirmasi Covid-19 tersebut dapat dikirim ke Upelkes di Pontianak. Kami siap merawat kasus kasus tersebut,” tegas Harisson.


Ia juga meminta agar Satgas Kabupaten harus melakukan pembatasan pergerakan orang dan terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dengan cara penyuluhan, razia di tempat-tempat umum dan lain-lain.(TN).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini