Sejumlah massa yang datangi Kantor Bupati Sekadau |
SEKADAU, Suaraborneo.id - Terkait dengan maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu sungai Menterap warga desa Boti, Desa Sungai Sambang dan Desa Mondi menyampaikan aspirasi penolakan PETI kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, bertempat di Halaman Kantor Bupati Sekadau. Selasa (9/3)
Nasarius Ibon, salah satu warga Boti mengatakan bahwa selama ini mereka menggunakan air sungai Menterap untuk keperluan mandi, mencuci dan minum, namun sekarang akibat limbah penambangan emas tanpa izin (PETI) air sungai Menterap sudah tidak layak untuk digunakan lagi atau dikonsumsi.
"Sudah hampir setahun ini air sungai Menterap tercemar padahal dulunya airnya jernih, bersih dan bisa diminum langsung namun setelah adanya penambangan emas tanpai izin kami yang tinggal di daerah sepanjang sungai Menterap jadi korban limbah PETI ini," ujar Nasarius Ibon.
Slamet Benediktus, selaku kordinator penyampaian aspirasi penolakan PETI menyampaikan bahwa sudah ada tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk menindak lanjuti penangkapan, penyelidikan dan melarang kegiatan PETI.
Pemerintah Daerah juga memberi aturan kepada setiap Kepala Desa dan akan memerintahkan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan ke daerah-daerah yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut.
"Di beri waktu dua minggu, jika dalam waktu yang di tentukan PETI belum bisa di tertibkan, aksi ini akan kami lanjutkan dan akan kami laporkan ke Dinas Kementrian Lingkungan Hidup," pungkasnya. (Novi)