-->

Numpang Dirumah Teman, MA Malah Curi Perhiasan Pemilik Rumah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ilustrasi (FOTO : int) 

SEKADAU, suaraborneo.id - Seorang pria berinisial MA (39) diamankan Polisi atas dugaan pencurian di rumah temannya yang berada desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir.


Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, warga asal Lombok Timur, NTB, itu melakukan aksinya, pada 15 Februari 2021. Tersangka saat itu memang tinggal di rumah korban.


"Tersangka kenal dengan korban dan tinggal di rumahnya. Saat menjalankan aksinya, rumah itu dalam keadaan kosong. Tersangka mengambil perhiasaan emas yang disimpan di lemari pakaian," ujar Kasat Reskrim. 


"Perhiasan yang diambil antara lain kalung, liontin, cincin dan gelang," timpalnya.


Usai melakukan aksinya, kata Kasat Reskrim, tersangka pulang ke daerah asalnya di Lombok Timur. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 


"Dibantu Polres Lombok Timur, Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Menurut keterangan tersangka, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkas Kasat Reskrim. (hms) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini