-->

Cabuli Anak SD Usia 10 Tahun 3 Kali, Pelaku R Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menjadi korban pencabulan R (48). 

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali yakni di danau satu kali dan dirumah pelaku dua kali tepatnya di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.


Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda mengatakan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat, 29 Januari 2021. 


"Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai. Menurut keterangan orang tua korban, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau," jelas Eeng. 


Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online. 


"Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudah kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai. Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban," jelas Eeng.


Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini