-->

Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Lapor ke MK

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Glorio Sanen

PONTIANAK, suaraborneo.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui bagian sudah menerima pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.


Untuk di Kalimantan Barat dari 7 (tujuh) kabupaten yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu daerah yakni Kabupaten Sekadau mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke KPU RI yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Rupinus-Aloysius.


Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan RA melalui kuasa hukumhnya pada Kamis (17/12/2020) pukul 21:21:39 WIB, nomor 12/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pokok permohonan PHP Bupati Sekadau tahun 2020 dengan pemohon Rupinus, S.H., M.Si dan Aloysius, S.H., M.Si (Paslon Nomor Urut 2) dan termohon KPU Kabupaten Sekadau, Kalbar.


“Hasil Temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel, Selain ke MK kami juga sedang memperiapkan langkah hukum lainya,” ujar Glorio Sanen, Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Jumat (18/12) siang


Menurut Sanen, dugaan kesalahan prosedur dalam pungut hitung di Pilkada Sekadau mengakibatkan pasangan calon nomor urut 2 dirugikan. Ia memastikan permohonan yang disampaikan sudah memenuhi syarat Formil bahkan bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya juga sudah kuat sehingga kuasa Hukum RA yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mereka.


“Kesalahan Prosedur Pungut dan Hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan. Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan,” tegas Glorio Sanen yang saat ini sedang berada di Jakarta.


Diketahui Pilkada Sekadau tahun 2020 diikuti 2 (dua) pasangan calon yakni Aron-Subandrio dan Rupinus-Aloysius. Berdasarkan pleno penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, pasangan calon nomor urut 1, Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara atau 50,8 persen dan paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen atau selisih antara kedua paslon ini yakni sebanyak 1.544 suara.(Tim).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini