-->

DPRD Provinsi Kalimantan Barat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 Di Landak

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi khususnya di wilayah Kabupaten Landak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, dipimpin oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa atau diwakili oleh Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus, Wakil Ketua Lamri, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait. Jum'at (4/11/2020). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Lamri mengatakan, pada dasarnya DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi di Kabupaten Landak yaitu berkaitan tentang Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang pertambangan.

"Pada dasarnya DPRD Landak sangat menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini karena mereka membahas tentang pertambangan. Untuk pertambangan juga harus ada ijin dari provinsi karena provinsi yang mempunyai wewenang terhadap hal ini agar tidak ada lagi penambangan yang tidak bersyarat dari baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ungkap Lamri.

Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus yang mewakili Bupati Landak menyampaikan, adanya Perda ini karena disusun oleh Provinsi karena amanat Undang-undang tahun 2004-2019 yaitu tentang pertambangan.

"Dalam rangka berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batubara maka dilakukanlah sosialisasi ini. Di Kabupaten Landak ada beberapa jenis tambang yaitu emas, poksit, batu dan sertu dan perlu ijin dari provinsi karena kewenangan dari provinsi. Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini provinsi bisa lebih aktif lagi dalam mendata lokasi tambang yang ada di landak, dilakukan proses perijinannya sehingga masyarakat itu dapat melaksanakan tambangnya yang sudah diberi ijin dari provinsi," ucap Nikolaus.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat Thomas Alexander mengatakan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini dalam rangka untuk mengatur adanya kegiatan pengelolaan pertambangan.

"Harapannya adalah masyarakat bisa mengajukan ijin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perda ini lahir untuk memberikan perijinan atau kewenangan, karena selama ini kerap kali terjadi permasalahan-permasalahan yang sifatnya krusial, mengingat belum ada produk hukum yang mengatur secara jelas, terutama pada kewenangan galian C. Artinya dengan adanya Perda ini, dari yang tidak legal menjadi legal.

Tentu dengan adanya perda ini, adanya konektivitas antara ketersediaan bahan tambang dengan terciptanya lapangan pekerjaan. Ini harus kita bangun agar manfaatnya lebih jelas ketimbang tidak dilakukan secara struktur," papar Thomas Alexander.

Ia pun menambahkan, Secara teknis nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (PERGUB). (MC/Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini