WNI yang dipulangkan |
SANGGAU, suaraborneo.id - Ditengah pandemi covid-19 saat ini Pemerintah Negara Malaysia kembali mendeportasikan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah karena menjadi pekerja migran indonesia ilegal atau non prosedural dan sudah menjalani proses hukuman yang berlaku di negara setempat ke tanah air melalui pos lintas batas negara (PLBN) terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kamis, (5/11/2020).
Kali ini giliran sebanyak 97 orang WNI yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja Malaysia. selain itu juga ada pemulangan WNI lainnya yakni repatriasi sebanyak 8 orang.
Tiba di PLBN Entikong para WNI tersebut wajib untuk mengikuti tahapan protokol kesehatan guna mengindari penyebaran covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kesehatan serta di rapid test dan hasil semuanya dinyatakan non reaktif.
105 orang WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari laki-laki 85 orang dan perempuan 20 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yakni provinsi Kalimantan Barat 48 orang, Jawa Timur 18 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Nusa tenggara Timur 3 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Sulawesi Selatan 6 orang dan Sulawesi Utara 3 Orang.
"Hari ini sebanyak 105 orang WNI bermasalah dan sudah selesai menjalani proses hukuman di Malaysia dipulangkan ke Indonesia melewati PLBN Entikong terdiri dari 97 orang deportasi dan 8 orang repatriasi," kata Reinhard Herkules Parada Panjaitan, Koordinator BP2MI Entikong.
"Mereka semua wajib mengikuti tahapan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid-19 dan wajib dilakukan pemeriksaan barang bawaannya secara ketat oleh petugas yang berwenang antisipasi barang penyeludupan," ujarnya.
Reinhard Herkules Parada Panjaitan menambahkan, permasalahan yang dialami oleh para WNI tersebut diantaranya tidak memiliki Paspor 29 orang, tidak memiliki permit 67 orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 1 orang, lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 3 orang, ikut orang tua 4 orang dan judi online 1 orang.
Proses pemulangan para WNI ini dari PLBN Entikong 1 orang karena merupakan warga Kecamatan Sekayam pulang secara mandiri sedangkan 104 orang lainnya difasilitasi oleh BP2MI Entikong ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang nantinya memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing. (Bry)