LANDAK, suaraborneo.id - Humas Polres Landak melakukan pres release di aula Polres Landak, Senin (2/11/2020). Pres release dipimpin oleh Waka Polres Landak, Kompol Sri Haryanto.
Dalam penyampaian pres release selama bulan September-Oktober 2020, telah mengungkap 17 kasus tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Landak.
Kasus yang paling banyak diungkap yakni kasus penyalahan Narkotika, disampaikan oleh Sat Narkoba Polres Landak sebanyak lima kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Kasat Narkoba Iptu B Pandia, mengungkapkan, bahwa peredaran Narkotika di Kabupaten Landak cukup marak. Berbagai upaya pencegahan juga sudah terus dilakukan dari pihak kepolisian.
Menurutnya kalau pencegahan hanya dari pihak kepolisian saja, tentu tidak maksimal, tapi harus bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat.
"Selama ini upaya yang dilakukan dengan sosialisasi pencegahan, mengajak masyarakat untuk sadar tentang bahaya Narkotika. Karena bisa merusak generasi pemuda," jelas Padia.
Kemudian Sat Reskrim Polres Landak menyampaikan 12 kasus kejahatan yang sudah diungkap. Dari 12 kasus kejahatan tersebut, dua kasus curat, satu kasus penyalahgunaan pupuk, satu kasus persetubuhan, empat kasus perjudian, satu kasus ilegal loging,, satu kasus, penggelapan, dan satu kasuspembunuhan.
Waka Polres Landak Kompol Sri Haryanto menyampaikan, dari 17 kasus kejahatan tersebut berhasil diungkap atas kinerja yang baik oleh jajaran Polres Landak dan dibantu oleh laporan masyarakat.
"Kami berusaha bekerja dengan sebaik mungkin agar tetap terciptanya kondisi Kamtibmas di masyarakat,' ucap Waka Polres Landak.(Anton).