-->

Satpol PP Tertipkan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram Milik Tempat Usaha

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Penertiban gas elpiji 3 kilogram ditempat usaha
PONTIANAK, suaraborneo.id - Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beserta Hiswana Migas yang tergabung dalam Tim Penertiban Gas Elpiji Bersubsidi menggelar razia terhadap sejumlah tempat usaha yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram, Jumat (24/7/2020). Hasilnya sebanyak 11 tabung elpiji bersubsidi disita untuk ditukar dengan tabung gas elpiji non subsidi.

Tim penertiban menyisir sejumlah tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, restoran dan hotel, diantaranya Jalan WR Supratman, Tanjungpura dan lokasi lainnya. Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan penertiban ini ditujukan bagi tempat-tempat usaha warung kopi, restoran, rumah makan dan hotel. Ia menyayangkan masih ada tempat usaha yang menggunakan elpiji bersubsidi untuk operasional usahanya. 

"Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji tiga kilogram," ujar Adriana.

Ia menambahkan penertiban ini sifatnya pembinaan. Pemilik usaha harus menukarkan tabung gas elpiji bersubsidi miliknya yang disita dengan tabung elpiji non subsidi. 
"Kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji non subsidi," imbuhnya. 

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan gencar melakukan operasi penertiban bagi para pelaku usaha yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak bersama tim terpadu. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram, dirinya mewanti-wanti agar ditukar dengan tabung gas elpiji non subsidi. 

"Saya ingatkan para pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram, segera tukarkan dengan gas non subsidi seperti bright gas atau di atasnya," tegasnya. (rni/prokopim/TS).

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini