-->

Bupati Sekadau Terima SK Menteri LHK Tentang Pelepasan Sebagaian Kelompok Hutan Lindung

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Bupati Sekadau, Rupinus., SH,.M.Si
SEKADAU, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau yang saat ini dipimpin oleh Bupati Rupinus, SH, M.Si dan Wakil Bupati Aloysius, SH, M.Si hari ini Rabu 28 Juli 2020 menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Lindung Gunung Naming-Lubuk Lintang-Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatasan Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil-Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, Sungai Mengkiang, Seluas 69.011.962 M2 Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah obyek Feforma Agrarian, Kelompok Masyarakat Desa Menawai Tekam, Desa Merbang, Desa Semadu, Desa Mengaret, Desa Sebetung, Desa Sungai Antu Hulu, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung, Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras, di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan Bupati Sekadau pada saat sidang pertimbangan landreform Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau tahun 2020 bersama BPN Kabupaten Sekadau di aula lantai dua aula kantor Bupati Sekadau, Rabu 28 Juli 2020. 

“Kita dapat kabar gembira, tanggal 16 Juni 2020 saya teriak-teriak saya bilang, pak Sigit kepala BPN waktu itu hadir, kalau belum ada SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengenai pembebasan kawan yang 700 lebih ha itu, kita jangan bersidang dulu, maka apa saya sampaikan waktu itu, disampaikan atau diusahakan oleh dinas terkait, dari pihak BPN, dari Pemda, Asisten 1 dan dinas perkim juga supaya SK ini cepat keluar, dan  pada hari ini saya sudah menerima SKnya,” ujar Bupati. 

Bupati menjelaskan, keputusan meneteri lingkungan hidup ini adalah menindaklanjuti usulan dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau beberapa tahun lalu dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019 yang lalu dimana ada penyerahan SK dari Presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di Tugu Digulis Untan Pontianak. Lanjut Bupati Rupinus, untuk desa-desa yang sudah disebutkan tadi di Kabupaten Sekadau nanti dalam waktu dekat pada bulan Agustus kepada kepala desa dari yang bersangkutan akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo secara vicon . 

“Jadi menurut informasi, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK ini. Dan tidak untuk semua provinsi yang ada di indonesia. Di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Sekadau yang dapat. Saya berharap setelah diterimanya putusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan ini, dimana yang membebaskan kawasan hutan mejadi bukan kawasan hutan lindung sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat karena disitu sudah tercantum nama-namanya dan luas tanah yang dibebaskan. Ada semua daftar nama desa," jelasnya.  

Lanjut Bupati, setelah menerima SK ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan  Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau untuk tindak lanjut program redistribusi untuk sertifikat tanah tahun 2020 di Kabupaten Sekadau. 

“Setelah ini kita koordinasi dengan pihak BPN kab sekadau, karena untuk 2021 ini kita perioritaskan untuk program redistribusi untuk sertifikat tanah. Ini perioritas. saya minta kawasan yang 6900 Ha ini, 2021 kita perioritas disertifikatkan,” ujar Bupati 
lulusan magister Universitas Indonesia ini. 

“Jadi selamat kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sk pelepasan kawasan dari Menteri LHK, sehingga dengan dilepaskannya menjadi kawasan hutan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu. Tanah yang mungkin di pemukiman, di kebun, atau sebagai lahan pertanian dan sebagainya, nanti akan dibuat sertifikat secara gratis atas nama yang bersangkutan supaya ada hak, ada bukti hukum bahwa masyarakat memiliki tanah itu secara sah menurut hukum,” tambah Bupati Rupinus. (hms) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini