PA Bupati Sekadau Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Rapat Paripurna 
SEKADAU, suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan ke 3 dengan agenda, mendengarkan pendapat akhir Bupati Sekadau terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD. Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat utama lantai 2 DPRD Sekadau, Selasa (29/6).

Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni, Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Zainal, Sekretaris Daerah, H. Zakaria Umar dan Sekretaris DPRD, Sapto Utomo. 

Pada pendapat akhir Bupati Sekadau yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan, terkait Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan perlu dimasukkan pasal dengan penjelasan lengkap yang secara khusus mengatur tentang pembukaan lahan atau hutan dan atau lahan yang secara sungguh-sungguh memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat yaitu melakukan pembakaran lahan  dengan luasan tertentu. 

"Selain itu masih diperlukan beberapa perbaikan redaksional dan ketentuan pasal yang mengatur tentang sangsi harus diperjelas dengan rinci, jenis sangsi apa saja yang dapat dikenakan terhadap larangan yang telah diatur dalam pasala-pasal didalam Raperda tersebut dengan bentuk sanksi secara berjenjang," jelasnya. 

"Oleh sebab itu, Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dapat diproses untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah ada perbaikan sebagaimana tersebut diatas,"  kata Aloysius. 

Kemudian, terkait Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Aloysius menyampaikan pihak eksekutif sependapat dan dapat diproses lebih lanjut menjadi Perda dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan redaksi dan substansi sebelum proses selanjutnya dilakukan. (red) 

Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini