-->

Jawaban DPRD Terhadap PU Bupati Sekadau Atas 2 Raperda Inisiatif

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Paripurna DPRD Sekadau 
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan ke 3 dengan agenda, jawaban DPRD terhadap pandangan umum (PU) Bupati Sekadau atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau tentang, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Rapat bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Senin (22/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal didampingi Ketua DPRD Radius Effendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H. Zakaria, Anggota DPRD yang hadir, Sekwan DPRD, Sapto Utomo dan undangan. 

Sambutan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau, Subandrio mengatakan apresiasi kepada Bupati Sekadau dan jajaran yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda inisiatif DPRD Sekadau sehingga nantinya Raperda dimaksud menjadi Raperda yang bisa dilaksanakan untuk memayungi masyarakat Kabupaten Sekadau.

"Berkenaan dengan pendapat pemerintah yang disampaikan pada pemandangan umum waktu yang lalu kami sambut baik dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati serta jajarannya terhadap masukan dan saran demi perbaikan isi atau materi Raperda inisiatif dimaksud," ujarnya.

Selanjutnya kata Subandrio, harapannya Raperda tersebut nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap kita bisa bersama-sama untuk melakukan pembahasan sehingga mendapat kesepakatan bersama dan me jadikan Raperda inisiatif ini menjadi Perda Kabupaten Sekadau," kata Subandrio. (red)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini