-->

Empat Daerah Sulit, Bupati Landak ajukan Bantuan BST Dirapel 3 Bulan

Editor: Redaksi
Sebarkan:
dr Karolin Margret Natasa 
LANDAK, suaraborneo.id - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia saat ini untuk Kabupaten Landak masih mengalami kendala dilapangan. Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah ini masih mempunyai akses sulit dalam proses penyaluran bantuan untuk masyarakat.

Menyikapi masalah tersebut Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak langsung bertindak dengan menyurati Kementerian Sosial Republik Indonesia guna mendukung kebijakan penyaluran bantuan dilakukan 3 bulan sekaligus bagi daerah sulit di Kabupaten Landak.

“Sebelumnya kita sudah vicon dengan kementerian terkait ini. Namun untuk mengetahui perpanjangan penyaluran bantuan ini, kita sudah mengirimkan surat kepada pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hal tersebut kita lakukan karena diwilayah kita ada 4 kecamatan yang termasuk akses sulit yakni Kecamatan Air Besar, Kuala Behe, Sebangki dan Meranti. Dengan demikian kita berharap 4 kecamatan tersebut dalam penyaluran BST mereka dapat dirapel 3 bulan sekaligus,” jelas Bupati Landak kepada Media Center Pemerintah Kabupaten Landak, Sabtu (20/06/2020).

Meski demikian, Bupati Landak juga menyebutkan bahwa saat ini hampir seluruh wilayah Kabupaten Landak sudah melakukan penyaluran BST bagi masyarakat setempat yang disalurkan setiap bulan.

“Secara umum bantuan ini diterima setiap bulan dan ini sudah dilaksanakan hampir diseluruh wilayah Kabupaten Landak. Namun ada beberapa daerah yang aksesnya sulit dikarenakan jaringan komunikasi serta besarnya biaya transportasi yang diperlukan dalam mengambil bantuan ini,” ucap Karolin.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Surat dari PT. Pos, Nomor 193/TP-BST/0620, tanggal 7 Juni 2020, perihal Persiapan Penghentian Pembayaran BST 2020 tahap 1 (Aging 21 hari), di Kabupaten Landak tidak terdapat kecamatan/daerah yang masuk ke dalam cluster 3 (daerah sulit), sehingga Kantor Pos harus melakukan penyaluran BST setiap tahap yang ditentukan, tidak bisa dilakukan pembayaran 3 bulan sekaligus.

Penulis: MC
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini