-->

Aban: Desa Bungkong Tidak ada Kode Desa Dari Kemendagri

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Aban
SEKADAU, suaraborneo.id - Kepala Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aban mengungkapkan bahwa, Desa Bungkong Baru yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Sintang sampai dengan saat ini tidak memiliki kode desa yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, sangat berdasar, jika masyarakat Desa Sunsong menganggap bahwa desa tersebut adalah fiktif atau desa yang tidak legal karena merupakan desa yang dibentuk di wilayah Desa yang sama dengan Desa Sunsong yang telah mendapat kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kode Desa (61.09.02.2015). 

Hal ini disampaikan Kepala Desa Sunsong Aban, seusai menyampaikan laporan kepada Bupati Sekadau di Kantor Bupati Sekadau, Rabu, 27 Mei 2020. Dikatakan Aban, bagaimana mungkin bisa berdiri sebuah desa sementara wilayahnya tidak ada. “Desa tidak ada wilayah, Desa tidak ada kode registrasi, kantor desa tersebut hanya berdiri tetapi tidak ada pelayanan kepada masyarakat,” Ungkap Aban. 

Menurut Aban, penyegelan kantor desa bungkong baru murni merupakan aksi masyarakat Sunsong yang sudah merasa gerah dan resah dengan aksi provokasi dari Aparatur Pemerintah Desa Bungkong Baru yang mengiming-imingi para pemuda di Desa Sunsong yang baru tamat SMA yang notabenenya masih labil dan bukan sebagai kepala keluarga untuk bergabung dengan Desa tersebut dan dijanjikan akan masuk menjadi aparatur Pemerintahan Desa.

Aban mengungkapkan, bahwa Kantor Desa Bungkong yang dibentuk oleh Pemkab Sintang tidak ada pelayanan kepada masyarakat, sama halnya juga dengan fasilitas umum lainnya seperti, Sekolah Dasar Mini dan Pustu tidak difungsikan sebagaimana mestinya. “SD Mini yang dibangun juga tidak difungsikan begitu juga dengan pustu, kantor desa difungsikan hanya untuk tempat berkumpul memprovokasi dan mengiming-imingi para pemuda yang baru tamat SMA yang notabennenya masih labil dab bukan kepala keluarga untuk menjadi perangkat desa bungkong,” ujarnya. 

Terkait pernyataan Wakil Bupati Sintang Askiman yang mengatakan ada anarkis dan ada masyarakat yang bawa senjata tajam, Kades Sunsong Aban sampaikan bahwa masyarakat tidak melakukan anarkis dan sampai saat ini masyarakat di desa Sunsong tetap aman dan tertib. 

“Apa yang dikatakan Wakil Bupati Sintang bahwa telah terjadi anarkis, bawa senjata tajam, itu tidak benar. Masyarakat juga tidak bawa senjata tajam, masyarakat juga tidak melakukan pengrusakan, masyarakat hanya melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa dan penyegelan ini murni keinginan dari masyarakat desa sunsong. Apa yang dilakukan oleh masyarakat murni tidak ada unsur politik, masyarakat desa Sunsong ingin merdeka dan ingin sejahtera,” ujarnya.  

Lebih lanjut dikatakan Aban terkait pustu yang dikatakan Wakil Bupati Sintang ada pelayanan kepada Ibu Hamil itu juga tidak benar, karena di Sunsong dan Bungkong ada bidan dari dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau. Para bidan ini yang selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat di Sunsong dan Bungkong. Coba lihat kondisi di lapangan fasilitas yang dibangun oleh Pemkab Sintang sudah tidak terawat dan sudah rusak dan sudah tidak difungsikan dengan baik selayaknya fasilitas Negara. 

Kades Sunsong, Aban meminta supaya Wakil Bupati Sintang, Askiman diberi sanksi adat karena dalam kunjungannya di Bungkong Baru tertanggal 26 Mei 2020 telah mengumpulkan 5 desa datang ke Sunsong tanpa permisi. “Saya minta kepada Pak Askiman kalau masuk kewilayah desa itu harus permisi, harus bilang, karena etika kita seorang pemerintahan harus ada tata krama dan harus ada sopan santun kalau masuk wilayah desa orang lain. Saya juga keberatan dengan pak Askiman Wakil Bupati Sintang ke Sunsong itu mengumpulkan desa untuk melawan saya," ujarnya. 

“Saya itu sangat keberatan. Kalau bisa pak Askiman itu disanksi adat, karena sudah menurunkan 5 desa untuk melawan saya. Saya tidak mau kalau itu terjadi, karena saya seorang diri, warga juga resah dengan kedatantangan Wakil Bupati Sintang yang telah mengumpulkan orang ramai, padahal saat ini masyarakat dihadapkan dengan wabah virus corona. Lima desa itu terdiri dari desa Sinar Lekayau, desa Limau Bhakti, desa Mayang desa Bernayau dan desa fiktif desa Bungkong. 

Aban meminta, kalau tidak ada itikad baik dari pemerintah Kabupaten Sintang untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah desa Sunsong dan desa Sinar Pekayau, agar pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini mencabut dukungan Kabupaten Sekadau terhadap Pemekaran Provinsi Kapuas raya . 

“Saya mohon kepada Bapak Bupati Sekadau supaya mencabut dukungan terhadap pemekaran provinsi Kapuas Raya jika tidak ada itikad baik Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menyelesaikan batas wilayah desa Sunsong dan desa Sinar Lekayau,” pintanya. (*) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini