SEKADAU, suaraborneo.id - Guna Penguatan Peranan dan Parana serta proses kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang, hari ini Selasa,14/04/2020 dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala dan Anggota Sekretariat BPSK Kabupaten Sintang Periode 2019/2025 di lantai dasar kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang yang dihadiri Wakil Bupati sintang Askiman, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang H. Sudirman, Anggota BPSK Kabupaten Sintang, serta para undangan.
Hal tersebut seseai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan barat nomor 1137/Disperindag/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota Sekretariat Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang.
Pada sambutannya Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan, pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan. ”Saya berharap adanya BPSK ini dapat menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilakasanakannya kewajiban masing-masing, jadi kegiatan pengawasan perlindungan konsumen dimaksud tidak semata ditujukan bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan sehingga mampu bersaing dipasar global," jelasnya.
Askiman menyebut, pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen yang merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen dan untuk meningkatkan pengetahuan masyrakat dengan mendapat kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari pelaku usaha , tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang menjelaskan, bahwa kehadiran BPSK ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak nya sebagai konsumen yang cerdas. Pentingnya kehadiran lembaga yang kompeten ini untuk mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual /produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa didalam negeri.
Sementara itu, Ketua BPSK Kabupaten Sintang Zainal Abidin mengatakan, atas nama Gubernur provinsi Kalimantan Barat, bahwa berdasarkan surat penugasan nomor 510/3591.1/DTP-X tanggal 8 Nopember 2019 dengan ini secara resmi melantik H. Ahiwan Syamsuddin sebagai Kepala Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang dan Bambang Susanto serta Susiana sebagai anggota Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang periode 2019/2025. (*)