-->

Buka Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Ini Kata Rupinus

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sekadau, suaraborneo.id - Bupati Sekadau Rupinus didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria membuka kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau diruang Rapat Wakil Bupati Sekadau Senin, 2 Desember 2019. 

Ketua panitia pelaksana, Asisten Administrasi Umum Sapto Utomo, mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Sekadau. 

Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh insfektorat Kabupaten Sekadau, pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Sekadau dapat dilihat hasil total 28,1 dengan indeks RB
(total) 61,53 berdasarkan nilai tersebut pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sekadau perlu ditingkatkan.

Bupati Sekadau Rupinus menuturkan, kita ketahui bersama bahwa pemerintah saat ini sedang keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek manajemen penyelenggara pemerintahan dan upaya keras tersebut tentunya memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.

Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi, sehingga birokrasi secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik. Reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. 

Reformasi birokrasi merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar efektif, efisien, transfaran dan akuntabel masih mendapat berbagai perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, peningkatan sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik dan perubahan pola pikir (mindset) serta budaya kerja (culture set). 

"Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah, menjadikan pemerintah yang memiliki birokrasi yang bersih, profesional, lebih efektif dan efisien dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah," ucapnya. (hms) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini