-->

Semiloka Teknis Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SEKADAU, suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Rupinus membuka Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Teknis Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau di gedung Kateketik, Sekadau Kalbar, Jumat (18/19).

Bupati Sekadau Rupinus diawal sambutannya  mengucapkan terimakasih atas kepedulian pengurus wilayah AMAN Kalbar yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan Semiloka. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan peraturan turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan keberadaan keberadaan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat di Kabupaten Sekadau  sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan wajib dipertahankan. 

Selain Itu kata Rupinus, hukum adat yang berisi nilai filosofis, sosialogis, dan yuruidis dalam mewujudkan norma dan kearifan lokal merupakan hukum nasional yang keberadaannya harus diakui, dihargai dan dihormati oleh semua Pihak. 

"Saya berharap melalui kegiatan Semiloka ini dapat menjadi sarana bertukar pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dalam melakukan teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau antara Semiloka dengan peserta baik sebagai objek maupun sebagai subjek yang melakukan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Lingkup Tugas dan Kewenangan masing-masing," ujarnya.

Sumber: Humas Pemkab
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini