-->

Pemkab Landak Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Baru

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sekda Kabupaten Landak Vinsensius saat membuka sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah 
LANDAK, suaraborneo.id - Sekda kabupaten Landak Vinsensius mewakili Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di aula kantor Bupati Landak, Kamis (17/10/2019).

Sosialisasi yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Landak ini diikuti 218 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Landak, Inspektur, para Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda kabupaten Landak, Kepala OPD se- Kabupaten Landak, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara pengeluaran dan penerimaan pada SKPD, Puskesmas, BLUD, Pengurus barang, dan penyimpan barang. 

Selain itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Vinsensius menyampaikan dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini, dibuat untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah,  yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

"Adapun hal yang ditekankan pada PP nomor 12 tahun 2019 ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah," kata Vinsensius.

Dia berharap perubahan regulasi yang cepat saat ini membawa konsekwensi bagi pengelolaan keuangan daerah terutama dari sisi perencanaan, dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah. 

" Saya berharap adanya adaptasi dan respon yang cepat dari seluruh aparatur pengelola keuangan daerah di kabupaten Landak," harap mantan kadis perkebunan Landak ini.

Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan adaptasi dan respon yang cepat dari para aparatur pengelola keuangan daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Landak.

Perubahan regulasi ini akan dapat membawa dampak yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Landak dengan tetap mempertahankan predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

" Kedepan pemerintah kabupaten Landak tetap mampu mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” pinta mantan kepala DPPKP kabupaten Landak.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Landak Benediktus mengatakan tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di kabupaten Landak.

" Selain itu untuk menyempurnakan aturan tentang pengelolaan keuangan sebelumnya yang diatur dalam PP nomor 58 tahun 2005," kata Benediktus.

Penulis : AP
Editor: Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini