-->

Pembentukan AKD DPRD Sekadau Alot

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Saat voting penentuan anggota BK DPRD Kabupaten Sekadau 
SEKADAU, suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-1 dengan agenda, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) antara lain pemilihan ketua, wakil ketua serta anggota badan kehormatan (BK) dan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi didampingi Ketua DPRD sementara, Radius Efendi. Dihadiri 21 Anggota. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi menjelaskan, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) berjumlah 9 orang dan ditambah 1 orang Sekretaris dewan bukan anggota dengan masa jabatan, 2 tahun 6 bulan. 

Sedangkan, untuk badan kehormatan (BK) DPRD, Handi mengatakan dipilih oleh anggota DPRD. Anggota BK ini berjumlah 3 orang berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan. 

Namun, pada paripurna dengan agenda AKD ini cukup alot. Pasalanya, dua fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Hanura tidak hadir dalam paripuna ini. Rapat juga sempat di skor selama 10 menit untuk menghubungi 2 fraksi yang belum menyampaikan nama calon BK dan nama anggota Bapemperda. 

Setelah skor 10 menit, sesuai kesepakatan 21 Anggota DPRD yang hadir, paripuna dilanjutkan untuk memilih anggota BK dan anggota Bapemperda dengan cara voting. 

Dari hasil voting, terpilih sebagai ketua BK yakni, Mohamad Jais, Wakil ketua Abang Ramli, sekretaris, Nurhadi (Sekwan) dan anggota, Timotius Ase. 

Sedangkan untuk anggota Bapemperda yang berjumlah 9 orang dan ditambah dengan 1 orang bukan anggota yakni ketua, Subandrio, Wakil ketua, Yosef Sumardi dan sekretaris, Nurhadi (Sekwan).

Penulis: Tim liputan 
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini