-->

Konsultan Pengawas Pekerjaan Jembatan Sui Kapit Oleh PT. Madya Jasa Konsultan

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Pembangunan Jembatan Sungai Kapit jalan AL Taqwa dusun Sewak desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahap II
SEKADAU, suaraborneo.id - Pembangunan Jembatan Sungai Kapit Jalan AL Taqwa RT 05/RW 02 Dusun Sewak Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau tahap II sudah berlanjut. Pekerjaan tahap II ini dikerjakan oleh CV. Karya Mandiri yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019 (DAU) dengan nilai kontrak Rp760. 716.000, tanggal kontrak 4 September 2019, nomor kontrak 620/1935/DPU-PR/JBT/9/2019 dan masa kontrak 95 hari. 

Konsultan pengawas pekerjaan jembatan sungai kapit tahap II ini oleh PT. Madya Jasa Konsultan. 

Jamal, Konsultan pengawas pembangunan jembatan tersebut kepada wartawan media ini mengatakan, sejak dari tanggal kontrak pekerjaan jembatan dimaksud pihaknya sudah mulai mengawasi pelaksananya dilapangan sampai proyek tersebut selesai (sesuai masa kontrak). 

Terkait tidak ada penulisan nama konsultan pengawas pada plank proyek, Jamal katakan, mungkin salah cetak atau yang bersangkutan tidak mengetahui jika perusahaannya yang mengawasi pekerjaan jembatan tersebut. 

"Yang jelas, kami yang memgawasi pekerjaan jembatan tahap II sungai kapit itu, PT. Madya Jasa Konsultan," kata Jamal Via telepon seluler, Jumat (19/10).

Ali, salah satu warga setempat mengucapkan terimakasih kepada pihak pemerintah Kabupaten Sekadau atas pembangunan jembatan tersebut.

"Dengan dibangunnya jembatan ini, tentu arus transportasi lancar, terutama kami warga disekitar disini," ucapnya.

Ali mengatakan, memang tisak ada ditulis nama konsultan pengawas pada plank proyek itu. Namun, soal ada atau tidaknya tulisan nama konsultan pengawas itu tidak penting. Ditulis besar-besar juga tidak ada gunanya jika pekerjaan proyek tersebut mangkrak.

"Yang penting pekerjaannya lancar, kualitas baik dan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini