-->

Polres Bengkayang Amankan 2 Penyeludup Sepatu dari Malaysia

Editor: Redaksi
Sebarkan:
BENGKAYANG, (suaraborneo.id) - Dua Pelaku penyeludup sepatu dari negeri Jiran Malaysia tak berkutik saat di ciduk oleh Satreskrim Polres Bengkayang, Kamis (1/8/2019).

Mereka adalah, Redi Andika alias Dika (22) warga Sebente Desa Sebente Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang dan Irfan Borhendra alias Hendra Bin Abdul Muis (28) warga Kelahiran Balikpapan yang beralamat di Jalan Parit Haji Dollah Perum Arimi Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Rengas Kabupaten Kuburaya.

"Kedua pelaku kami tangkap karena didapat sedang membawa barang illegal berupa sepatu karet yang diduga berasal daru Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata,Jumat (2/8)

Atas Penangkapan itu, jelas Michael keduanya dibuat berita Laporan Polisi Nomor :LP/113/A/VIII/Res.1.3/2019/Kalbar/Reskrim Tanggal 1 Agustus 2019 Tentang Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan.

Adapun kronologis penangkapan, Kamis (1/8) sekitar pukul 11.00 Wib di jalan raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang atau tepatnya di Simpang Namkew Bangunsari.

Saat itu anggota Satreskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi dari warga melalui Kanit Reskrim Polsek Ledo bahwa terdapat sebuah Bus penumpang umum jurusan Seluas-Pontianak yang bertuliskan "Tiga Saudara" sedang mengangkut atau membawa barang berupa sepatu karet buatan Malaysia dari Jagoi Babang. Kemudian anggota satreskrim yang ditugaskan menunggu Bus tersebut melintas Mapolres Bengkayang, dan tidak lama kemudian Bus tersebut melintas dan langsung dilakukan pengejaran serta menghentikannya.

Informasi dari warga ternyata benar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata, Bus tersebut benar sedang membawa 35 karung sepatu karet buatan Malaysia serta setelah ditanya sopir yang mengendarai Bus tidak dapat menunjukkan surat maupun dokumen yang sah dari pihak berwenang.

Atas kejadian tersebut barang bukti (BB) dan pelaku dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1  unit Bus penumpang jurusan Seluas-Pontianak warna Kuning "Tiga Saudara" dengan nomor Polisi terpasang KB 7023 BM serta anak kunci, 35 bal atau karung warna putih berisikan sepatu karet buatan malaysia atau sebanyak 2.450 pasang.

"Dengan rincian 10 bal sepatu karet merk Cap Bintang, 7  bal sepatu karet merk Cap Burung Gelang Terbang, dan 18 bal sepatu karet merek Shoes Bentan," jelas AKP Michael.

Selanjutnnya keduanya dipersangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (red)

Sumber: suarakalbar

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini