-->

Diduga Gagahi Pelajar Dibawah Umur, KS Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SINTANG KALBAR, (suaraborneo.id) – Satreskrim Polres Sintang kembali mengamankan KS (36) terduga pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

KS yang merupakan warga Dusun Munguk Matai, Desa Angah Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang di amankan petugas di kediamananya, Rabu 30/7/2019.

KS diamankan Anggota Satreskrim lantaran diduga telah menggagahi korbannya sebut saja Bunga (16) yang merupakan seorang siswi, pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Sik mengatakan, memang benar pihaknya telah mengamankan seseorang yang di diduga pelaku perkosaan terhadap seorang pelajar.

“Kita mengamankan pelaku atas dasar laporan dari orang tua korban pada tanggal 29 juli 2019, “terang Kapolres singkat saat di hubungi melalui telepon selullernya pada kamis (1/8).

Barang bukti (BB) yang turut di amankan, satu helai kaos panjang warna kuning bergambar kartun, satu helai celana panjang warna bitu bermotif bunga-bunga
dan satu unit Hand Phone warna merah merk VIVO.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan, Pasal 82 ayat (1) uu no. 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 365 KUHP. Dengan tuntutan hukuman maksimal 15 tahun perjara (red)

Sumber: Humas Polsres Sintang
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini