TANJUNG SELOR, SUARABORNEO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal kebijakan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun.
Komisi II DPRD Kaltara menghadiri rapat penetapan harga TBS kelapa sawit pekebun Kaltara, dengan harga CPO periode 1–15 September 2026 ditetapkan Rp15.199,66 dan PKO Rp12.839,99. (humasdprd)
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kalimantan Utara yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Rabu (1/9/2026).
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem bersama Maslan Abdul Latif serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Utara. Agenda rapat dipimpin Mohtari, S.P., M.M.
Pembahasan difokuskan pada penetapan harga TBS dengan mempertimbangkan sejumlah komponen pembentuk harga, termasuk perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), harga inti sawit serta komponen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menekankan bahwa penetapan harga TBS harus dilakukan secara transparan dan proporsional. Kebijakan harga, menurutnya, perlu memastikan hasil produksi pekebun mendapatkan nilai yang layak tanpa mengabaikan keberlangsungan industri perkebunan kelapa sawit.
“Kami ingin penetapan harga TBS dapat memberikan kepastian bagi pekebun. Harga yang ditetapkan harus memperhatikan kepentingan pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan,” ujarnya.
Menurut Robenson, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat di Kalimantan Utara. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan dan pekebun harus terus diperkuat agar tata kelola perkebunan berjalan secara sehat dan berkeadilan.
Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan harga CPO untuk periode 1–15 September 2026 sebesar Rp15.199,66, sedangkan harga PKO ditetapkan sebesar Rp12.839,99.
Komisi II DPRD Kaltara berharap hasil penetapan tersebut dapat menjadi dasar yang memberikan kepastian dalam mekanisme harga TBS di tingkat pekebun.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga juga dinilai penting untuk memastikan ketentuan yang telah disepakati dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya penetapan harga yang transparan serta pengawasan dari berbagai pihak, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara. (humasdprd)