Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Bupati Sekadau Aron menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Kamis (17/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau TA 2026. (Foto:yt)
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama melakukan pembahasan terhadap perubahan APBD tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik pimpinan anggota dewan yang terhormat serta tim anggaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Bupati Aron menjelaskan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran secara rinci mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar program yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal.
Ia menegaskan, persetujuan terhadap perubahan APBD tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi titik awal untuk mempercepat realisasi program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Aron juga mengingatkan agar percepatan pelaksanaan program tetap diiringi dengan kualitas dalam penggunaan anggaran. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
“Cepat bukan berarti tergesa-gesa, efisien bukan berarti mengurangi kualitas dan anggaran yang baik bukan hanya sekadar habis terserap, tetapi yang jelas manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau.
"Pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau atas dukungan dan kontribusi selama proses pembahasan. Kebijakan anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (Tim)