Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sekadau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Koperasi Desa Merah Putih. (Foto;Tim)
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman pengurus Koperasi Desa Merah Putih mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan kapasitas pengurus menjadi hal penting agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Dan tentu perhatian ini merupakan langkah nyata kita dalam memperkuat peran koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berkeadilan, mandiri, dan kolektif,” ujarnya.
"Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu wujud semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat desa. Namun, pengelolaan koperasi di tengah perkembangan saat ini membutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang memadai," tambahnya.
"Karena itu, kegiatan bimbingan teknis dinilai penting sebagai sarana meningkatkan kemampuan para pengurus dalam menjalankan kelembagaan koperasi secara profesional, termasuk dalam mengembangkan potensi usaha yang dimiliki," timpalnya.
Selain tata kelola kelembagaan, sosialisasi mengenai merek kolektif juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Merek kolektif dapat digunakan sebagai sarana membangun identitas dan branding bersama, khususnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
"Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, produk yang dikembangkan melalui Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memiliki identitas yang jelas dan perlindungan hukum, sekaligus membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas," ungkapnya.
"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap para pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan kelembagaan sekaligus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan produk koperasi," pungkasnya. (Tim)